Kodim 0406 Lubuklinggau

Bahas Karhutla, Babinsa desa Yuda karya bakti Serda Mardian Komsos Dengan Masyarakat desa binaan.

Super Admin

Lensa Garuda-Musi Rawas.
Babinsa Koramil 406-07/jayaloka Serda Mardian melaksanakan Komsos dengan masyarakat membahas tentang pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Yuda karya Bekti, Kecamatan jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (06/07/2023).

Serda Mardian mengatakan bahwa sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukannya akan terus dilakukan oleh seluruh anggota Koramil khususnya para Babinsa sebagai garda terdepan Satkowil dengan turun langsung ke desa-desa.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukannya dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan jayaloka, khususnya di Desa Binaannya terlebih saat musim kemarau seperti saat ini,sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Saat ini wilayah kita sedang dilanda musim kemarau, Kondisi seperti ini sangat rentan akan timbulnya kebakaran lahan, untuk itu mari kita antisipasi dan cegah bersama-sama,” ujar Serda Mardian.

Berdasarkan statistik yang ada, lanjutnya, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, Babinsa Koramil 406-07/jayaloka tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.

Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ancaman pidana ini, sambungnya, tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Kami ingin seluruh masyarakat di Kecamatan Danau Paris, khususnya di Desa Yuda karya ini jangan sampai ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,diharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada Babinsa atau pihak terkait pada kesempatan pertama sehingga bisa dilakukan upaya pemadaman secepatnya,” ungkap Serda Mardian.(Pendim 0406/Lubuklinggau).

Kategori

Berita Terkait

53