Babinsa Koramil 406-04/Muara Lakitan Serma Rudianto hadiri sidang Isbat Nikah bagi Masyarakat kurang mampu.

Berita280 Dilihat

Lensa Garuda-Musi Rawas.
Kantor Kecamatan Megang sakti,yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memenuhi undangan Pemerintah kecamatan Megang sakti dalam acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Isbat Nikah pada hari Jumat (19/08/2022).

Acara ini sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Turut hadir dalam acara ini
13 hakim pengadilan agama Lubuklinggau, camat Megang sakti
kapolsek Megang sakti , babinsa Megang sakti, .ka kua, kaupt, peserta sidang , saksi.

Sosialisasi pelayanan terpadu itsbat nikah tahun 2022 bertempat di kantor Kecamatan Megang sakti dibuka oleh Camat Megang sakti, Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang itsbat terpadu.

Selanjutnya acara sosialisasi dilaksanakan secara panel dengan nara sumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas yang diwakili, Ketua Pengadilan Agama, dan Kasi Bimas Islam Musi Rawas.mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penerbitan buku kutipan nikah yang tidak lain tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama mengatakan, itsbat nikah adalah penetapan sebuah pernikahan yang tentunya memenuhi syarat rukun pernikahan dan tidak terikat pernikahan dengan orang lain. Apabila masih terikat pernikahan dengan orang lain akan gugur dalam persidangan.

Dalam kata pemaparannya,mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan termasuk pencatatan pernikahan.

“Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang sejak zaman penjajahan, sebelum kita lahir sudah ada KUA. Artinya keberadaan KUA sudah ada sejak lama dan mencatat pernikahan masyarakat muslim. Sehingga apabila sekarang masih ditemukan pernikahan yang tidak tercatat, sesuatu yang tidak logis karena sudah ada KUA,”

Kementerian Agama, imbuh Jaenal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Pemalang yang menyelenggarakan kegiatan layanan terpadu itsbat nikah. Yang pada tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas kec Megang sakti yang tidak punya buku nikah. (Pendim 0406/Lubuklinggau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *