Babinsa dan Bhabinkabtibmas Bersama Perangkat desa, Ingatkan Warga Dilarang Meracuni dan Menyetrum Ikan

Berita264 Dilihat

Lensa Garuda – Musi Rawas Utara
Untuk melestarikan keasrian Sungai dan menjaga keseimbangan ekosistem air serta mempertahankan habitat hewan yang hidup di Sungai, diharapkan kesadaran elemen masyarakat untuk tidak memanfaatkan Sungai untuk obyek mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia (racun) maupun dengan menggunakan setrum.

Menyikapi kondisi tersebut, Babinsa Sertu Ishak Koramil 406-02/Rawas Ilir Kodim 0406/Lubuklinggau Sertu Khotob dan Bhabinkabtibmas, menggelar komsos dan sosialisasi kepada elemen masyarakat Desa Sungai Muara Rawas Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara,Rabu (22/06/2022).

Babinsa Desa Sungai Muara Rawas Sertu Khotob menyebutkan, membenarkan dirinya menggelar komsos kepada elemen masyarakat dan menyampaikan pesan serta sekaligus mengingatkan agar tidak mencari ikan di Sungai Muara Rawas dengan menggunakan putas dan sejenisnya maupun menggunakan setrum.

” Masyarakat dilarang mencari ikan di Sungai Muara Rawas dan tempat lainnya dengan menggunakan putas dan sejenisnya maupun menggunakan alat setrum, pelaku peracun dan menyetrum ikan dapat dikenakan hukuman kurungan penjara serta denda sejumlah uang, “terang Babinsa Sertu Ishak.
Sambungnya, mencari ikan menggunakan bahan racun kimia seperti putas dan sejenisnya maupun dengan menggunakan alat setrum, dapat memusnahkan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena terkena racun maupun setrum.

” Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko bisa tersengat aliran listrik dari alatnya dan bisa menewaskan dirinya,” pungkas Sertu Khotob.

Bhabinkabtibmas menyampaikan Tentang Peraturan
Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan, Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 milyar lebih.ungkap Bhabinkabtibmas.(Pendim 0406/Lubuklinggau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *