Lensa Garuda-Musi Rawas.
Guna mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Serda joni Babinsa Koramil 406-04/Muara Lakitan Kodim 0406/LubukLinggau laksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan aparatur Desa Prabumulih 2, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (28-07-2024).
Kegiatan Yang di lakukan oleh Serda Joni Babinsa 406-04/Muara Lakitan ini menyampaikan bahwa permasalahan Karhutla merupakan salah satu atensi dari Presiden Republik Indonesia. Oleh sebab itu agar apa yg menjadi penekan oleh Babinsa sampai di masyarakat(warga desa).
“Dengan rapat koordinasi ini akan dibahas bagaimana langkah-langkah pencegahan maupun penanganan terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau ini. Selain itu, bagaimana masing-masing aparatur desa dan masyarakat mengetahui cara bertindak apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan ,” jelasnya.
Muhsin menambahkan kebakaran hutan atau lahan bisa terjadi dari faktor alam maupun faktor manusia. Oleh sebab itu kita perlukan langkah antisipasi melalui sinergitas antar instansi terkait mulai dari sosialisasi pencegahan maupun penanganan apabila hal itu terjadi.
Lanjutnya, dalam penanganan Kebakaran hutan atau lahan di musim kemarau ini agar semua pihak dapat saling mendukung sehingga tidak ada yang saling dirugikan atau menjadi korban atas penegakkan hukum penyalah gunaan kebakaran hutan atau lahan.
Ke Depan, dalam penanganan karhutla akan di lakukan tindakan Represif sesuai aturan tentang kebakaran hutan atau lahan.sanksi Pidana KUHP yakni :
1. Pasal 187 : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan,atau banjir,diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
2. 188: barang siapa karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Undang – undang No 41 Tahun 1999 pasal 78 : Barang siapa dengan sengaja membakar hutan ,diancam dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun atau dengan denda sebesar 5 Milyar.
Undang – undang No 32 tahun 2009
1. Pasal 99 ayat 1 : setiap orang yang kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau dengan denda maksimal 3 Milyar,
2. Pasal 108 : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 Milyar.
Undang – undang No 39 Tahun 2014
1. Pasal 108 : Setiap pelaku usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar diancam dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal 10 Milyar.
“Oleh karena itu, momentum rapat koordinasi hari ini merupakan langkah yang baik dan strategis.
Karena selain menjalankan instruksi juga untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup,” ucapnya.
Kepada masyarakat dan perangkat kecamatan sampai tingkat desa atau dusun serta pemilik lahan baik perusahaan maupun perorangan agar mempedomani arahan bapak Presiden tentang kebakaran hutan dan lahan.
Sementara disampaikan Danramil 406-04/Muara Lakitan Lettu Inf Budi Rahardjo bahwa, Babinsa Koramil 406-04/Muara Lakitan dan jajarannya agar lebih aktif melaksanakan Komsos dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang serta sudah paham konsekuensi atau resiko bila terjadi kebakaran hutan atau lahan. Sesuai penyampaian arahan Bapak Dandim 0406/Lubuklinggau, Letkol INF Arie Prasetyo Widyo Broto S.E” tutupnya. (Pendim 0406/LubukLinggau).