Lensa Garuda – Musi Rawas.
Danramil 06/Tugumulyo Kodim 0406/Lubuklinggau kapten inf Mariyono dan Babinsa kecamatan Muara Beliti dan TPK menghadiri acara rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Muara Beliti dan kecamatan TPK, kabupaten Musi Rawas. Jum’at (26/07/2024)
Acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kecamatan ini juga dihadiri oleh:
1.camat M. Beliti
2.kapolsek muara beliti
3.danramil tugumulyo
4.babinsa kec. TPK
5.PT Sumatera agro teknik
6.toko masyarakat m. Beliti
7.kades ketauan jaya
8.PT GSL
9.PT AKL
10.PT EVAN lestari
11.pemdes suro
12.kades rantau serik
13.Toko masyarakat
14.perwakilan kecamatan TPK
Camat Muara Beliti bapak Supriyadi,M.Pd.menyampaikan Beberapa hal yaitu Masing Desa harus membuat Baliho tentang sosialisasi dan peringatan atau anjuran Kepada masyarakat tentang larangan, Dan sanksi hukum bagi pelaku Karlahut
Setiap Desa agar membentuk Relawan MPA (Masyarakat Peduli Api) dan nanti akan dilatihkan secara teknis oleh pihak Koramil dan Polsek serta Kecamatan.
Seluruh Kades bersama Babinsa dan Babinkamtibnas melakukan upaya Mitigasi dlm bentuk himbauan ke Masyarakat di Desa nya menggunakan kendaraan Desa tentang Larangan melakukan pembakaran lahan, serta Upaya membuka lahan dgn cara dibakar. Termasuk sanksi Hukum bagi pelaku pembakar lahan.
Bersama dengan TNI-Polri selalu mengadakan Patroli Terpadu dan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan Kebakaran Lahan dan Hutan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 06/Tugumulyo kapten Mayor Maryono menyampaikan, Agar setiap Desa supaya berkolaborasi bersama TNI/POLRI (khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dalam melaksanakan Sosialisasi, upaya pemadaman, dan pembinaan terhadap masyarakat dan juga perusahaan yang ada di wilayah, dalam hal mengurangi terjadinya Karhutla dan Kebakaran pemukiman.
Setiap Desa Membuat minimal 2 buah spanduk yg berupa Himbauan untuk pencegahan Karlahut
Melibatkan seluruh perusahaan yg ada di sekitar kecamatan muara Beliti dan TPK dalam penanganan dan pencegahan Karlahut
Tanggung jawab pemadaman Karhutla itu merupakan tangung jawab Para Kades, sebab Kades yang memiliki Wilayah dan Masyarakat untuk itu agar masing- masing Desa menyiapkan APK (Alat Pemadam Kebakaran)
Dan Setiap Kades agar menganggarkan pengadaan mesin pemadam api portabel yg bisa dgn cepat dan mudah utk dioperasionalkan manakala terjadi Kebakaran di Desanya guna cegah dini dalam mengatasi kebakaran
Tentang Peran TNI dalam pencegahan dan penanganan Kebakaran Lahan.
Danramil juga menghimbau dan mengajak agar bersama sama menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai petani agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
” Berikan pemahaman kepada masyarakat kita agar arif dalam mengelola lahan, jangan membuka lahan dengan cara berpindah-pindah sehingga masyarakat sadar dan menghindari buka lahan dengan cara membakar, ” ungkap Danramil.
Hal ini menurut Danramil karena dampak yang timbulkan akan mengganggu aktifitas transportasi baik darat laut dan udara dan dapat menyebabkan penyakit ISPA.
Ungkap danramil kapten INF Mariyono (pendim 0406/Lubuklinggau).