Jaga Kerukunan Umat Beragama Forkopimda Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Koordinasi dan Deklarasi

Beranda, Berita323 Dilihat

Lensa Garuda- Lubuk Linggau. Komandan Kodim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE.,M.Han menghadiri Rapat Koordinasi FKUB dan Deklarasi Pemilu Damai Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Kota Lubuk Linggau. Bertempat di Vihara Vraja Bumi Silampari, Kota Lubuk Linggau. Rabu(07/02/2024).

Acara rapat Koordinasi FKUB dan Deklarasi Pemilu Damai mengusung tema “Membangun Keakraban Dalam Untuk Mewujudkan Pesta Demokrasi Damai”

Acara rapat Koordinasi dipimpin dan dibuka oleh Pj Walikota H.Trisko Defriansa. Pj. Walikota dalam sambutannya berharap dengan adanya Rapat Koordinasi FKUB dan Deklarasi bersama Forkopimda Kota Lubuk Linggau Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar sukses.

Sementara Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan S.E.,M.Han dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya tujuan rapat koordinasi dan deklarasi yang dilaksanakan dalam rangka persamaan persepsi, menyamakan visi dan misi yaitu mewujudkan kerukunan umat beragama dan mewujudkan pemilu damai untuk mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman tertib nyaman.

“Kita pada hari ini menggelar rapat koordinasi dan deklarasi pemilu damai. Disini juga kita samakan persepsi,visi dan misi kita dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Harapannya kedepan Lubuk Linggau semakin sejahtera”, ucap Dandim.

Setelah dilaksanakan rapat koordinasi acara dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi yang mana isi dari Deklarasi tersebut
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar Bangsa Indonesia.


2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.

3. Menghadiri segala bentuk ujaran kebencian , berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam undang-undang pemilu.(Pendim 0406/LLG).