Eksekutif Dan DPRD Tetapkan Propemperda Kota Lubuk Linggau 2024 Pada Rapat Paripurna

Beranda, Berita437 Dilihat

Lensa Garuda- Lubuk Linggau. Komandan Kodim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE.,M.Han menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (29/01/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuk Linggau.

Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Didalam penyelenggaraannya mekanisme pembentukan Perda DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuk Linggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuk Linggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Adapun pengajuan yang diajukan oleh Pemkot Lubuk Linggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuk Linggau.

Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuk linggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta  Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.

Hadir pada rapat paripurna DPRD agenda penetapan Propemperda) Kota Lubuk Linggau 2024 kali ini Pj Walikota Lubuk Linggau H. Trisko Defriansa, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Kunto Adi Setiawan SE.,M.Han , Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha S.I.K.,M.H , Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuk Linggau.(Pendim 0406/LLG).