Lensa Garuda–Musi Rawas.
Babinsa Koramil 406-04/Muara Lakitan Sertu antoni melakukan sambang ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap Karhutlah, di desa Muara rengas, kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas. Selasa (28/11/2023).
Babinsa memberikan sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Sertu antoni juga mengatakan “Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah”, pungkasnya. (Pendim 0406/Lubuklinggau).