Koramil 406-08/Lubuklinggau Koptu Sobri memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla diDesa binaan.

Berita165 Dilihat

Lensa Garuda – Kota Lubuklinggau.
Koptu Sobri memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla dikelurahan ulak lebar Kecamatan Lubuklinggau barat II Kota Lubuklinggau. Senin(30/10/2023).

Koptu Sobri memberi Imbauan kepada masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.

Bainsa, menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Koptu Sobri(pendim0406/Lubuklinggau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *