Koramil 406-08/Lubuklinggau Koptu Sobri memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla diDesa binaan.
Lensa Garuda – Kota Lubuklinggau.
Koptu Sobri memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla dikelurahan ulak lebar Kecamatan Lubuklinggau barat II Kota Lubuklinggau. Senin(30/10/2023).
Koptu Sobri memberi Imbauan kepada masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Bainsa, menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Koptu Sobri(pendim0406/Lubuklinggau)
Kategori
Berita Terkait
Babinsa Koramil 406-02/Rawas Ilir Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Batu Kucing
Lubuklinggau•3 hari lalu
Babinsa Koramil 406-01/Rawas Ulu Dampingi Kegiatan Operasi Pasar Murah Bersubsidi di Desa Pangkalan
Lubuklinggau•4 hari lalu
Komsos Babinsa Koramil 406-02/Rawas Ilir Bahas Kamtibmas di Desa Biaro Baru
Lubuklinggau•4 hari lalu
Babinsa Koramil 406-03/Rupit Laksanakan Komsos Karhutla Bersama Masyarakat Desa Muara Tiku
Lubuklinggau•4 hari lalu
