Babinsa Koramil 406-09/Terawas Serka Yepri Sani Melaksankan Kegiatan Pengecekan Hotsport Di Desa Paduraksa, kecamatan Stl ulu Terawas,
Kabupaten Musi Rawas Utara
Minggu (08/10/2023).
Hotspot atau titik panas merupakan indikator kebakaran hutan/lahan berupa titik koordinat lokasi yang diduga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hotspot tidak selalu berarti kebakaran hutan dan lahan. Jika terjadi hotspot di suatu lokasi, maka kemungkinan di tempat tersebut terdapat kebakaran hutan atau lahan namun untuk mengecek kebenarannya diperlukan verifikasi lapangan (groundcheck).
Hotspot berbeda dengan firespot. Hotspot sebagai salah satu indikasi adanya kebakaran hutan dan lahan sedangkan firespot itu sudah pasti kebakaran hutan atau lahan. Ujar babinsa Serka Yepri Sani
Begitu juga dengan titik Hotspot yang terpantau di Desa Paduraksa Kecamatan Srl Ulu Terawas Kabupaten Musi rawas Utara . Serka Yepri Sani mengatakan bahwa kegiatan patroli dan pengecekan titik hotspot tersebut sebagai upaya pengendalian.
Selain melakukan patroli, Babinsa Serka Yepri Sani juga mengimbau kepada warga masyarakat Desa Paduraksa agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat dikenakan sanksi pidana juga dapat terkena denda
(PENDIM 0406/LUBUKLINGGAU).