Babinsa Koramil 406-01/Rawas ulu Serma suwitno memberi himbauan kepada warga tentang larangan karhutla didesa binaan.

Berita225 Dilihat

Lensa Garuda – Musi Rawas Utara.
Babinsa Koramil 406-01/Rawas ulu
Serma suwitno memberi himbauan kepada warga tentang larangan karhutla didesa sukomoro ,kecamatan rawas ulu,kabupaten Musi Rawas Utara.rabu (04/10/2023).

Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 406-01/rawas ulu, Serma suwitno memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.

Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.

Babinsa menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas serma suwitno.(pendim 0406/Lubuklinggau)

 

Tinggalkan Balasan