Dalam Meminimalisir dan Mencegah Terjadinya Pelanggaran, Personil TNI dan PNS serta Persit KCK Cabang XVII Kodim 0406/Lubuk Linggau Menerima Penyuluhan Hukum

Berita1028 Dilihat

Lensa Garuda- Lubuk Linggau, Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir angka pelanggaran disiplin prajurit dan PNS Kodim 0406/Lubuk Linggau. Personel TNI dan PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 0406/Lubuk Linggau menerima penyuluhan hukum dari Tim Kumdam II/Sriwijaya. Bertempat di Aula Pamungkas Kodim 0406/Lubuk Linggau Jl. Garuda Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Jum’at (11/08/2023).

Saat memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0406/Lubuk Linggau Tim Kumdam II/Sriwijaya dipimpin oleh Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy S.H. di dampingi Letda Chk Ade Candra.

Komandan Kodim 0406/Lubuk Linggau Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyono S.E.,M.Han yang diwakilkan oleh Danramil 406-02/Rawas Ilir Kapten Czi Epi Sugiharto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit serta agar terus terpelihara dengan harapan tidak membuat pelanggaran yang dapat merusak nama baik satuan dan keluarga.

Kapten Czi Epi Sugiharto juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk mengikuti dan mendengarkan penyuluhan dari tim Kumdam dengan mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.

Sementara itu Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy S.H. selaku tertua di tim penyuluh hukum mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja dalam bidang penegakan hukum dan sangat penting untuk disampaikan kepada prajurit TNI dan PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana agar lebih paham aturan yang berlaku dalam militer.

Adapun materi penyuluhan yang disampaikan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga dijelaskan tentang Tindak Pidana Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).

Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam II/Sriwijaya yang diwakilkan Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy S.H. berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya khususnya di satuan Kodim 0406/Lubuk Linggau.(Pendim 0406/LLG).