Lensa Garuda – Muratara
Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022 Bertempat bertempat di Kantor Desa Embacang Lama Kecamatan Karang jaya Kabupaten Muratara, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.Senin (28/03/2022).
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD yang dihadiri oleh Kasi PMD Kec Karang jaya,Kepala Desa Embacang Lama dan Seluruh perangkat desa,Kapolsek karang jaya,Pendamping desa,Ketua dan anggota BPD desa Embacang Lama,Babinsa 406-03/Muara Rupit Koptu Defie Nopendra,Tokoh Adat tokoh masyarakat dan tokoh Agama desa Embacang lama, serta Relawan Pendata Calon Penerima BLT Dana Desa.
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD menyampaikan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT Dana Desa KPM dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan, sedangkan yang tidak sebagai penerima akan mendapatkan bantuan melalui ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa berupa bantuan peternakan dan pertanian.
Babinsa Koramil 406-03/Muara Rupit menyampaikan Mengenai BLT Dana Desa Para Relawan pendata calon penerima BLT Dana Desa untuk ikut mendata agar tepat sasaran sesuai kondisi warga tersebut. Jumlah penerima BLT Dana Desa untuk Tahun ini .Untuk Dinas Terkait agar cermat didalam memilih KPM .
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan disahkan lewat berita acara antara BPD dengan Desa Embacang Lama yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Perbekel Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.(Pendim 0406/Lubuklinggau).