PENYULUHAN HUKUM DAN BINTALID JUANG PRAJURIT DI KODIM 0406/LLG

Berita400 Dilihat

Lensa Garuda – Lubuklinggau Kodim 0406/LLG mengikuti penyuluhan Hukum dan Bintalid juang, Kegiatan ini Bertempat di Aula Pamungkas Makodim 0406/LLG Jalan Garuda No.1, Tj. Indah, Lubuklingga, Jumat (14/1/2022).

Dengan Tema “Kita TNI, PNS dan keluarganya melalui Penyuluhan Hukum Militer dan Binroh, Bintalid juang, bersatu, berjuang kita pasti menang,”

Komandan Kodim 0406/LLG diwakili oleh Danrami 406-08 Kapten Inf Ajun Taufik dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Binroh, Bintalid juang dari Korem 044/Gapo di Kodim 0406/LLG.

Kita harus dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah. Perhatiakan dan ambil ilmunya baik dari penyuluhan hukum maupun penyuluhan Bintal,”tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemateri Mayor Chk Mayor Chk Robby Optemy, S.H. menjelaskan dan memaparkan beberapa point penting materi hukum dengan tema “Kita TNI, PNS dan Keluarganya Melalui Penyuluhan Hukum Militer dan Binroh, Bintalid Juang, Bersatu, Berjuang kita Pasti Menang”, yaitu Hukum Disiplin Militer Sosialisasi UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Perpang TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.Mayor Robby berharap, melalui kegiatan penyuluhan tersebut, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku.”Selain itu, anggota militer maupun PNS diminta dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan, khususnya di jajaran Kodim 0406/LLG

“Sebagai anggota TNI dan anggota Persit, dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer, apalagi tindak kejahatan yang bersinggungan dengan hukum,”ujar Mayor Robby.

Tak lupa, Kakumrem 044/Gapo juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan media sosial sesuai dengan perintah Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat ).

“Kita harus hati-hati Sama medsos, dasar hukum nya UU no 11 tahun 2008.Pasal 45 ayat (3) pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di medsos ancaman pidana nya 6 tahun. kita juga harus hati hati dengan informasi jangan sampai dapat informasi langsung di sebar(Share) teliti dulu baca dengan baik dulu, bijak lah kita dalam informasi tela’ah dulu informasinya,” ujar Kakumrem.

Sementara itu di tempat yang sama Kabintalrem 044/Gapo Lettu Inf Zainal Arifin dalam kegiatan penyuluhan Bintal menyampaikan jauhi narkoba, jangan sampai kita dekat sama narkoba atau terpengaruh sama narkoba, kita harus banyak bersyukur atas nikmat yang di berikan oleh Allah SWT kepada kita. “Jadilah prajurit yang mempunyai arti bagi diri sendiri, keluarga, satuan dan masyarakat yang selalu dicintai rakyat di lingkungan dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,”pungkasnya

Hadir dalam kegiatan penyuluhan Hukum dan Bintalroh, para perwira staf, Danramil jajaran dan Anggota Makodim 0406/LLG dan persit KCK Cabang XVI Kodim 0406.(Pendim 0406/Lubuklinggau).

Tinggalkan Balasan